Kebijakan & Regulasi Tentang Guru


HASIL JAWABAN TUGAS MANDIRI
MAHASISWA PROGRAM DUAL COMPETENCIES
MATA KULIAH ETIKA PROFESI GURU TIK

Oleh : Muh.Syukron - Kls B UPI Depag - NIM.0910073
 
A. TUGAS UNTUK DIKUMPULKAN TANGGAL 28 MARET 2011
Materi: Kebijakan nasional dan regulasi mengenai guru sebagai jabatan profesional
1.    Sebutkan tentang Kebijakan nasional dan regulasi mengenai guru sebagai jabatan profesional ?
Jawab :
Berbagai Kebijakan Nasional dan Regulasi Guru sebagai Jabatan Profesional :
a.    Berupa UU Dasar 1945
Bersumber dari http://tpundiksha.wordpress.com/apakah-tp-itu/landasan-kebijakan-pemerintah-untuk-tp/
1)    UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf c, e; dan pasal 31. Bunyi pasal 28 huruf c adalah sebagai berikut : “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi m,eningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
2)    UUD 1945 pasal 28 huruf e disebutkan sebagai berikut : “Setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
3)    UUD 1945 pasal 31 dikatakan sebagai berikut :
a)    Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
b)    Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
c)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
d)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
e)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.
b.    Berupa UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU
1)    UU RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)    UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
3)    UU RI No.9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan.
c.    Berupa PP (Peraturan Pemerintah)
1)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
2)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil.
3)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
d.    Berupa Perpres (Peraturan Presiden)
1)    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomo 110 Tahun 2006 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
e.    Berupa Keppres (Keputusan Preseiden)
1)    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
f.     Peraturan-peraturan Pelaksanaannya  
1)    Inpres (Instruksi Presiden)
2)    Permen (Peraturan Menteri)
a)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
b)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
c)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.35 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pembentukan Pendidikan Buta Aksara.
d)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah.
e)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi Program Paket A, Paket B, Paket C.
f)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
g)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
h)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
i)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.49 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
j)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah.
k)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.
l)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Program Paket A, Paket B, Paket C.
m)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Teknologi Komunikasi dan Informasi dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
n)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
o)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.8 Tahun 2009 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
p)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
q)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasional Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB.
3)    Kepmen (Keputusan Menteri)
a)    Keputusan Menteri Perndidikan Nasional Nomor 056/P/2007 Tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru.
b)    Keputusan Menteri Perndidikan Nasional Nomor 057/O/2007 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
4)    Surat Keputusan Menteri
a)    Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993, Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
b)    Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/O/1995 Tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

2.    Buat suatu analisis terhadap kebijakan nasional dan regulasi mengenai guru sebagai jabatan profesional tersebut?
Jawab :
a.    Secara umum hasil analisis Berbagai kebijakan dan regulasi di atas dimaksudkan menjadi pedoman yang lebih rinci bagi pejabat yang berkepentingan agar ada kesamaan dan kesatuan visi dan pengertian dalam melaksanaan jabatan fungsional guru yang meliputi tugas pokok dan pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pengkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru. (http://www.lpmpjogja.diknas.go.id/materi/fsp/2009-PAK/Jabatan%20fungsional%20guru%20%28blangko%20DUPAK%29.pdf)
b.    Proses pendidikan bertujuan untuk mendapatkan mutu sumber daya manusia sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan. Pendukung utama bagi terlaksananya sasaran tersebut ialah melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu dibawah bimbingan dan pembinaan tenaga kependidikan yang professional serta implementasi seluruh komponen manjemen mutu secara terpadu. Pendidik memainkan peran yang sangat penting, terutama dalam mempersiapkan peserta didik menjadi aktor yang mampu menampilkan keunggulan dirinya sebagai sosok yang tangguh, kreatip, mandiri, dan professional pada bidangnya masing-masing. Keberhasilan peserta didik sebagai subjek belajar berkaitan dengan proses pribadi (individual process) dalam menginternalisasi pengetahuan, nilai, sifat, sikap dan keterampilan yang ada disekitarnya. Sedangkan keberhasilan pengajar sebagai subjek mengajar selain ditentukan oleh kualitas pengajar secara pribadiperibadi (individual quality) juga ditentukan oleh standar-standara kompetensi yang dimiliki oleh pengajar, yang meliputi kompetensi intelektual, kompetensi pedagogi, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Kualifikasi akademik dan kemampuan prefesionalisme guru sebagai subjek mengajar juga berperan penting untuk mencapai tujuan pendidikan. (http://www.infodiknas.com/guru-sebagai-jabatan-profesional/)
c.    Secara khusus dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. Terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi dari konsep pendidikan menurut undang-undang tersebut. Pertama, pendidikan adalah suatu usaha sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan. Kedua, proses pendidikan yang terencana diarahkan untuk mewujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses dan hasil belajar. Akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri siswa. Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning). Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan siswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, membentuk kepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, serta pengembangan ketrampilan siswa. Ketiga aspek inilah (sikap, kecerdasan, dan ketrampilan) arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan. Banyak komponen yang dapat mempengaruhinya. Dengan tidak mengesampingkan faktor lain, komponen yang selama ini dianggap sangat mempengaruhi proses pendidikan adalah komponen “guru”. Hal ini memang wajar, sebab guru merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan siswa sebagai subjek dan objek belajar. Bagaimanapun bagus dan idealnya kurikulum pendidikan, bagaimanapun lengkapnya sarana dan prasarana pendidikan, tanpa diimbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Oleh sebab itu, untuk mencapai proses dan hasil pendidikan seperti yang diharapkan, sebaiknya dimulai dengan menganalisis komponen guru. (http://www.infodiknas.com/guru-sebagai-jabatan-profesional/)
d.    Maka upaya pertama yang harus dilakukan adalah memposisikan guru sebagai pekerja yang profesional, sebab Mengajar tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, akan tetapi suatu proses mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sehingga poses mengajar terdapat kegiatan membimbing, melatih keterampilan intelektual, keterampilan psikomotorik, dan memotivasi siswa agar memiliki kemampuan inovatif dan kreatif. Oleh karena itu seorang guru perlu memiliki kemampuan merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan materi pembelajaran, termasuk di dalamnya memanfaatkan bebagai sumber dan media pembelajaran untuk menjamin efektifitas pembejaran. Dengan demikian, seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, yaitu kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang lain yang bukan guru. “A teacher is person charged with the responbility of helping others to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990). Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil dari proses pendidikan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). (http://www.infodiknas.com/guru-sebagai-jabatan-profesional/)
Untuk itulah berbagai kebijakan Nasional dan regulasi tentang guru disusun agar semakin menjadikan jelas kedudukan guru sebagi jabatan dan pekerjaan professional yang membutuhkan kualifikasi khusus.
Tersuratnya sebutan professional untuk tenaga pendidik (guru), menuntut harus dipenuhinya berbagai persyaratan professional oleh guru. Surya (2005) merekomendasikan hal yang harus dilaksanakan dalam rangka mereposisi jabatan guru menjadi jabatan professional sebagai berikut:
a.    Pemerintah harus ada kemauan dan komitmen politik untuk menempatkan posisi guru dalam keseluruhan pendidikan nasional dan memberikan penghargaan sesuai dengan hak dan martabatnya.
b.    Mewujudkan suatu system manajemen guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam satu institusi yang meiliki kewenangan nasional secara terpadu yang sistematik, sinergik, dan simbiotik. Seluruh aspek manajemen guru yang mencakup antara lain rekrutmen, pendidikan, penempatan, pembinaan, dan pengembangan berada dalam satu system pengelolaan tunggal yang professional dan proporsional. Pengelolaan yang lebih bersifat birokratis harus digeser menjadi pengelolaan yang lebih bersifat “pemberdayaan” dengan suatu mobilitas yang terbuka baik secara vertical maupun horizontal sesuai dengan kesempatan dan kompetensinya serta memperhitungkan berbagai variable individual. (Publication August 27, 2008 : http://www.muhibbudin.wordpress.com Halaman : 6)
c.    Pembenahan system pendidikan dan pelatihan gu)ru yang lebih fungsional untuk lebih menjamin dihasilkan kualitas professional guru dan tenaga kependidikan lainnya.
d.    Pengembangan satu system remunerasi (gaji dan tunjangan lainnya) bagi para guru secara adil, bernilai ekonomis, serta memiliki daya tarik sedemikian rupa sehingga merangsang para guru melakukan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan kepuasan lahir batin. Sejalan dengan rekomendasi UNESCO/ILO, dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan guru Indonesia, system penggajian guru harus dibangun sebagai satu kulminasi kesatuan berbagai variable yang saling terkait yaitu: (1) jenjang pendidikan tempat guru bertugas, (2) tingkat pendidikan, (3) pengalaman/masa kerja, (4) beban kerja, (5) kreativitas, (6) lokasi atau lingkungan kerja, (7) kepangkatan.

3.    Coba Anda hubungkan kajian analisis kebijakan tersebut dengan teori atau konsep yang berkaitan dengan profesionalisme.
Jawab :
Kajian analaisis ini dapat diawali dari sebuah pengertian profesi, sebagaimana berikut :
a.    Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
b.    Menurut Sanusi et al(1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang mnenetukan (crusial), menuntut keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tingkat tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik,memiliki otonomi terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya, memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.
Selanjutnya Guru menjadi jabatan dan pekerjaan profesi setelah memenuhi persyaratan suatu pekerjaan yang dikatakan professional dengan ciri-ciri sebagaimana berikut :
Persyaratan profesionalisme:
a.    Memiliki kemampuan teknis dan keilmuan yang menjamin efisiensi dan efektifitas perawatan, pengamanan dan pelayanan informasi pada instansi dan pelestarian budaya bangsa seselektif dan selengkap mungkin;
b.    Memahami suatu sistem administrasi secara baik dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan suatu sistem kearsipan dan mengolah informasi arsip untuk berbagai kepentingan dalam rangka pelayanan administrasi, praktisi, keilmuan dan umum tanpa mengorbankan kepentingan lain yang karena ketentuan perundang-undangan atau etika harus memperoleh perlindungan;
c.    Memahami dengan baik prinsip-prinsip kearsipan praktis dan mampu menjabarkan konsep-konsep dan teori-teori kearsipan dan menterjemahakannya dalam praktek kegiatan kearsipan;
d.    Memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian terhadap teori/konsep kearsipan, melaksanakan pelaksanaan penelitian dan merumuskan alternatif baru di bidang kearsipan.
http://www.ristek.go.id/file/upload/Referensi/jab_fungsional1/arsiparis.htm
Dari referensi lain disebutkan Syarat-syarat atau ciri pokok dari pekerjaan profesional, yaitu : (http://cummank.blogspot.com/2010/02/guru-sebagai-jabatan-profesional-dalam.html)
a.    Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
b.    Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
c.    Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
d.    Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.
Sehubungan itu dapat dianalisis beberapa hal akan pekerjaan guru yang kaitannya dengan keprofesionalannya dalam menjalankan tugas. (http://cummank.blogspot.com/2010/02/guru-sebagai-jabatan-profesional-dalam.html)
  1. Guru sebagai jabatan profesional
Seorang guru perlu memiliki kemampuan merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa termasuk di dalamnya memanfaatkan berbagai sumber dan media pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajaran. Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan (Cooper, 1990).
  1. Mengajar sebagai pekerjaan profesional
Ciri dan karakteristik dari proses mengajar sebagai tugas utama profesi guru, yaitu :
1)    Mengajar bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi merupakan pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Artinya, setiap keputusan dalam melaksanakan aktivitas mengajar bukanlah didasarkan kepada suatu pertimbangan berdasarkan keilmuan tertentu, sehingga apa yang dilakukan guru dalam mengajar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2)    Tugas seorang guru pun memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan. Hasil pekerjaan guru seperti mengembangkan minat dan bakat serta potensi yang dimiliki seseorang, termasuk mengembangkan sikap tertentu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga hasilnya baru dapat dilihat setelah beberapa lama. Mungkin satu generasi. Kegagalan guru dalam membelajarkan siswa, berarti kegagalan membentuk satu generasi manusia.
3)    Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya, diperlukan tingkat keahlian yang memadai. Menjadi guru bukan hanya cukup memahami materi yang harus disampaikan, akan tetapi juga diperlukan kemampuan dan pemahaman tentang pengetahuan dan keterampilan yang lain, misalnya pemahaman tentang psikologi perkembangan manusia, pemahaman tentang teori-teori perubahan tingkah laku, kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, kemampuan mendesain strategi pembelajaran yang tepat, termasuk kemampuan mengevaluasi proses dan hasil kerja.
4)    Tugas guru adalah mempersiapkan generasi manusia yang capat hidup dan berperan aktif di masyarakat. Oleh sebab itu, tidak mungkin pekerjaan seorang guru dapat terlepas dari kehidupan sosial. Hal ini berarti apa yang dilakukan guru akan mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat.
5)    Pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang statis, tetapi pekerjaan yang dinamis, yang selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmupengetahuan dan tekhnolgi, perkembangan sosial, budaya, politik, termasuk perkembangan teknologi.

  1. Kompetensi profesional guru
Sebagai suatu profesi, terdapat sejumlah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi sosial kemasyarakatan dan Kompetensi Profesional (PP RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru)
1)    Kompetensi pedagogik
Merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a)    pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b)    pemahaman terhadap peserta didik;
c)    pengembangan kurikulum atau silabus;
d)    perancangan pembelajaran;
e)    pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f)     pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g)    evaluasi hasil belajar; dan
h)   pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2)    Kompetensi pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Sebagai seorang model, guru harus mempunyai kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), diantaranya :
a)    Kemampuan yang berhubungan dengan pengamalan ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
b)    Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antar-umat beragama.
c)    Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
d)    Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun dan tata krama.
e)    Bersifat demokratis dan terbuka terhadap pembauran dan kritik.
3)    Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini diantaranya:
a)    Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai, baik tujuan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan pembelajaran.
b)    Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar, dan lain sebagainya.
c)    Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
d)    Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
e)    Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
f)     Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
g)    Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
h)   Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang, misalnya paham akan administrasi sekolah, bimbingan, dan penyuluhan.
i)     Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
4)    Kompetensi sosial kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi :
a)    Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional.
b)    Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
c)    Kemampuan untuk menjalin kerja sama, baik secara individual maupun secara kelompok.
Untuk itu sebagai guru ada tujuh komponen yang harus dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional, yaitu : (http://lemlit-usk.net/index.php/arsip/112-guru)
a.    Guru sebagai sumber belajar; Peran guru sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran dengan baik dan benar. Guru yang profesional manakala ia dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, sehingga benar-benar ia berperan sebagai sumber belajar bagi anak didiknya.
b.    Guru sebagai fasilitator; Sebagai fasilitator guru guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Agar dapat melaksanakan peran sebagai fasilitator, ada beberapa hal yang harus dipahami guru. Pertama, guru perlu memahami bebagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masing media tersebut. Pemahaman terhadap media penting, belum tentu suatu media cocok digunakan untuk mengajarkan semua bahan pelajaran. Kedua, guru perlu mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media. Kemampuan merancang media merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Dengan merancang media yang cocok akan memudahkan proses pembelajaran, yang pada gilirannya tujuan pembelajaran akan tercapai secara optimal. Ketiga, guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkan sebagai sumber belajar, termasuk memanfaatkan teknologi informasi. Perkembangan tehnolgi informasi menuntut setiap guru untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi mutakhir. Melalui teknologi informasi memungkinkan setiap guru bisa menggunakan berbagai pilihan media yang dianggap cocok. Keempat, sebagai fasilitator guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa. Hal ini sangat penting, kemampuan berkomunikasi secara efektif dapat memudahkan siswa menangkap pesan sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar mereka.
c.    Guru Sebagai pengelola; Sebagai pengelola pembelajaran (learning manager), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa. Sebagai menager guru memiliki empat fungsi umum. Pertama, merencanakan tujuan belajar. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang sangat penting bagi seorang manajer. Kegiatan dalam melaksanakan fungsi perencanaan diantaranya memperkirakan tuntutan dan kebutuhan, menentukan tujuan, menulis silabus, menentukan topik yang akan dipelajari, mengalokasikan waktu, serta menentukan sumber yang diperlukan. Melalui fungsi ini guru berusaha menjembatani jurang dimana murid berada dan kemana mereka harus pergi. Keputusan semacam ini menuntut kemampuan berpikir kreatif dan imajinatif. Kedua, mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar. Fungsi pengorganisasian melibatkan penciptaan secara sengaja suatu lingkungan pembelajaran yang kondusif serta melakukan pendelegasian tanggung jawab dalam rangka mewujutkan tujuan program pembelajaran yang telah direncanakan. Ketiga memimpin yang meliputi memotivasi, mendorong, dan menstimulasi siswa. Fungsi memimpin adalah fungsi yang bersifat pribadi yang melibatkan gaya tertentu. Tugas memimpin adalah berhubungan dengan membimbing, mendorong, dan mengawasi siswa sehingga mereka dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan. Keempat mengawasi segala sesuatu apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaiaan tujuan. Fungsi mengawasi bertujuan untuk mengusahakan peristiwa-peristiwa yang sesuai dengan rencana yang telah disusun. Dalam batas-batas tertentu fungsi pengawasan melibatkan pengambilan pengawasan yang terstruktur, walaupun proses tersebut sangat kompleks.
d.    Guru sebagai demonstrator; Peran guru sebagai demonstrator adalah peran guru agar dapat mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada dua konteks guru sebagai demonstrator. Pertama, sebagai demonstrator berarti guru harus menunjukkan sifat-sifat terpuji dalam setiap aspek kehidupan, dan guru merupakan sosok ideal yang dapat diteladani siswa. Kedua, sebagai demonstrator guru harus dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran bisa lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa.
e.    Guru sebagai pembimbing; Seorang guru dan siswa seperti halnya petani dengan tanamannya. Seorang petani tidak bisa memaksa agar tanamannya cepat tumbuh dengan menarik batang atau daunnya. Tanaman itu akan berbuah manakala ia memiliki potensi untuk berbuah serta telah sampai pada waktunya untuk berbuah. Tugas seorang petani adalah menjaga agar tanamannya itu tumbuh dengan sempurna, tidak terkena hama dan penyakit yang bisa menyebabkan tanaman tidak berkembang dan tidak tumbuh dengan sehat, hingga tanaman menghasilkan buah. Demikian juga halnya seorang guru. Guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi " ini" atau jadi " itu". Siswa akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuannya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya. Agar guru dapat berperan sebagai pembimbing, ada dua hal yang harus dimiliki. Pertama, guru harus memahami anak didik yang sedang dibimbingnya. Misalnya memahami tentang gaya dan kebiasaa belajarnya, memahami potensi dan bakatnya. Kedua, guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan kompetensi yang akan dicapai, maupun merencanakan proses pembelajaran. Proses bimbingan akan dapat dilakukan dengan baik, manakala sebelumnya guru merencanakan hendak dibawa kemana siswanya, apa yang harus dilakukan, dan lain sebagainya.
f.     Guru sebagai motivator; Dalam proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting. Sering terjadi siswa yang kurang berprestasi bukan disebabkan oleh kurangnya kemampuan. Tetapi disebabkan oleh kurangnya motivasi untuk belajar. Oleh karena itu untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif untuk dapat membangkitkan motivasi belajar siswa. Beberapa hal yang patut diperhatikan agar dapat membangkitkan motivasi belajar adalah sebagai berikut : (1) Memperjelas tujuan yang ingin dicapai, (2) membangkitkan minat siswa, (3) Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, (4) Memberi pujian yang wajar terhadap keberhasilan siswa, (5) Memberikan penilaian yang positif, (6) Memberi komentar tentang hasil pekerjaan siswa, dan (7) menciptakan persaingan dan kerjasama.
g.    Guru sebagai evaluator; Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil akhir pembelajaran (berupa nilai atau angka-angka) tetapi juga dilakukan terhadap proses, kinerja, dan skill siswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan yang bertujuan untuk menilai keberhasilan siswa memegang peranan penting. Sebab melalui evaluasi guru dapat menentukan apakah siswa yang diajarkannya sudah memiliki kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga mereka layak diberikan program pembelajaran baru; atau malah sebaliknya siswa belum bisa mencapai standar minimal, sehingga mereka perlu diberikan remedial. Sering guru beranggapan bahwa evaluasi sama dengan melakukan "tes", artinya guru telah melakukan evaluasi manakala ia telah melakukan tes. Hal ini tentu kurang tepat, sebab evaluasi adalah suatu proses untuk menentukan nilai atau makna tertentu pada sesuatu yang dievaluasi. Dengan demikian tes hanya salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menentukan makna tersebut. Kelemahan yang sering terjadi dengan pelaksanaan eveluasi selama ini adalah guru dalam menentukan keberhasilan siswa terbatas hanya pada hasil tes yang dilakukan secara tertulis. Akibatnya sasaran pembelajaran hanya terbatas pada kemampuan siswa untuk mengisi soal-soal yang biasa keluar dalam tes. Oleh karena itu evaluasi semestinya juga dilakukan terhadap proses pembelajaran. Hal ini sangat penting sebab evaluasi terhadap proses pembelajaran pada dasarnya evaluasi terhadap keterampilan intelektual secara nyata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembinaan Guru