Pembinaan Guru

HASIL JAWABAN TUGAS MANDIRI
MAHASISWA PROGRAM DUAL COMPETENCIES
MATA KULIAH ETIKA PROFESI GURU TIK
TUGAS UNTUK DIKUMPULKAN TANGGAL 09 MEI 2011


Materi: Strategi dasar pembinaan profesi guru
1.      Jelaskan bentuk pembinaan yang biasa dilakukan berkaitan dengan pembinaan profesi guru?
Jawab :
Bentuk Pembinaan Profesi Guru, diantaranya :

a.       Pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
b.       Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi penugasan dan promosi. Program inti nasional pengembangan profesional yang membantu para pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk memperbaiki diri mereka secara profesional sejak saat mereka mulai bertugas sampai mereka pensiun.
c.       Pembinaan Pengembangan tersedianya sumber daya. Program tersebut harus mencakup sumber daya yang tersedia untuk merespon kebutuhan yang teridentifikasi oleh pendidik, kepala sekolah, pengawas, sekolah dan kelompok sekolah.
d.       Pembinaan penilaian bagi pendidik yang akan promosi dari guru pertama menjadi guru muda, guru muda menjadi guru madya, guru madya menjadi guru utama, kepala sekolah atau pengawas.

2.      Bagaimana implikasi dari hasil pembinaan tersebut terhadap peningkatan kualitas mengajar guru?
Jawab :
Implikasi pembinaan guru terhadap kualitas guru :
a.      Akan mampu melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakurikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu.
b.      Meningkatkan mutu output peserta didik. Mutu luaran juga dapat dilihat dari nilai-nilai hidup yang dianut, moralitas, dorongan untuk maju, dan lain-lain yang diperoleh anak didik selama menjalani pendidikan.
c.      Peningkatan mutu sekolah dari tertib administrasinya. Salah satu bentuk dari tertib administrasi adalah adanya mekanisme kerja yang efektif dan efisien, baik secara vertikal maupun horizontal.
d.      Peningkatan dari persepektif operasional, manajemen sekolah. Jika sumber daya manusianya bekerja secara efektif dan efisien. Mereka bekerja bukan karena ada beban atau karena diawasi secara ketat. Proses pekerjaannya pun dilakukan benar dari awal, bukan mengatasi aneka masalah yang timbul secara rutin, karena kekeliruan yang tidak disengaja.
e.      Peningkatan kedewasan dalam bekerja dalam manajemen sekolah yang bermutu. Tenaga akademik dan staf administratif bekerja bukan karena diancam, diawasi, atau diperintah oleh pimpinan atau atasannya. Mereka bekerja karena memiliki rasa tanggungjawab akan tugas pokok dan fungsinya.
f.        Peningkatan strategi untuk mencapai kualitas, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik, maupun tenaga administratif. Mengelola atau memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai kualitas dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada even kerja berikutnya.
g.      Memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawabnya.
h.      Mendorong orang yang dipandang memliki kreatifitas dan mampu menciptakan kualitas, serta merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas.
i.        Memperjelas peran dan tanggungjawab setiap orang, termasuk kejelasan arah kerja secara vertikal dan horizontal.
Memiliki strategi dan kriteria evaluasi yang jelas.
j.         Memandang atau menempatkan kualitas yang telah dicapai sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut.
Memandang kualitas sebagai bagian integral dari budaya kerja.
Menempatkan peningkatan kualitas secara terus-menerus sebagai suatu keharusan.

3.      Bagaimana menurut Anda peran sertifikasi profesionalisme guru terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran siswa?
Jawab :
Menurut saya guru yang benar-benar telah diakui keprofesionalannya dengan benar dan baik, maka sertifikasi profesionalisme guru terhadap kualitas proses dan hasil pembelajaran siswa, setidaknya dapat  : 
a.         Memberikan motivasi guru untuk senantiasa meningkatkan kualitas pembelajaran.
b.         Memberikan movitasi guru untuk bekerja lebih baik dan benar dalam melakukan pendidikan dan pengajaran.
c.         Meningkatkan kreatifitas usaha membuat berbagai media pembelajaran yang inovatif dan efisien dalam rangka membantu proses pembelajaran.
d.         Meningkatkan kreatifitas merancang model pembelajaran yang dinamis.
e.         Meningkatkan upaya menciptakan metode pembelajaran inovatif yang bermutu.
f.           Meningkatkan semangat dan etos kerja dalam menunaikan kewajiban.
g.         Meningkatkan keseriusan dan focus dalam menunaikan kewajiban.
Lebih lanjut disebutkan bahwa sertifikasi setidaknya dapat berimplikasi pada :
Pertama, memiliki kemampuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas, yang kemudian dapat dirinci lagi menjadi: (1) memiliki keterampilan interpersonal, khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan kepada siswa, dan ketulusan; (2) memiliki hubungan baik dengan siswa; (3) mampu menerima, mengakui, dan memperhatikan siswa secara tulus; (4) menunjukkan minat dan antusias yang tinggi dalam mengajar; (5) mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerja sama dan kohesivitas dalam dan antarkelompok siswa; (6) mampu melibatkan siswa dalam mengorganisasikan dan merencanakan kegiatan pembelajaran; (7) mampu mendengarkan siswa dan menghargai hak siswa untuk berbicara dalam setiap diskusi; dan (8) mampu meminimalkan friksi-friksi di kelas jika ada.
Kedua, kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran, yang meliputi: (1) memiliki kemampuan untuk menghadapi dan menangani siswa yang tidak memiliki perhatian, suka menyela, mengalihkan pembicaraan, dan mampu memberikan transisi substansi bahan ajar dalam proses pembelajaran; (2) mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berpikir yang berbeda untuk semua siswa.
Ketiga, memiliki kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement), yang terdiri dari: (1) mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respons siswa; (2) mampu memberikan respons yang bersifat membantu terhadap siswa yang lamban belajar; (3) mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban siswa yang kurang memuaskan; (4) Mampu memberikan bantuan profesional kepada siswa jika diperlukan.
Keempat, memiliki kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri, terdiri dari: (1) mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif; (2) mampu mem-perluas dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode pengajaran; (3) mampu memanfaatkan perencanaan guru secara kelompok untuk menciptakan dan mengembangkan metode pengajaran yang relevan. Perpaduan dari profesionalisme dan keefektifan guru dalam pengajaran dapat meningkatkan nilai lebih dan bermakna dari pelaksanaan pengajaran dan meningkatkan kualitas pengajaran.

4.      Bentuk pembinaan yang bagaimana yang dapat meningkatkan kualitas GURU agar berkelanjutan?
Jawab :
Bentuk Pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas guru :
a.      Pembinaan berbagai kompetensi guru yang secara kontinu dinilai dan disupervisi terus akan peningkatannya.
b.      Melalui pendidikan dalam jabatan, penekanan diberikan pada kemampuan guru agar dapat meningkatkan efektifitas mengajar, mengatasi persoalan-persoalan praktis dan pengelolaan PBM, dan meningkatkan kepekaan guru terhadap perbedaan individu para siswa yang dihadapinya.
c.       Pembinaan mutu guru perlu secara sungguh-sungguh memberikan perhatian, melatih kepekaan guru terhadap para siswa yang semakin beragam, terutama pada pendidikan dasar sebagai konsekuensi dari semakin terbukanya akses peserta didik terhadap sekolah.
d.      Mengoptimalkan lembaga-lembaga Diklat (PPG dan BPG) di lingkungan Kemendiknas, Kemenag dan lembaga-lembaga lainnya.
e.      Pemberian kepercayaan sekolah dalam kewenangan yang lebih besar untuk menentukan apa yang terbaik untuk meningkatkan mutu guru-gurunya (pemberian support dana dll) agar sekolah mengadakan berbagai kegiatan pelatihan terhadap guru-gurunya.
f.         Mengikuti program sertifikasi, dalam UUD RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat guru dan dosen. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi.
g.      Menaikan upah dan gaji guru, Dengan menaikan upah dan gaji guru maka akan meningkatkan kesejahteraan guru sehingga guru lebih serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
h.       Pemberintah, sekolah dan yayasan dapat memberikan atau menyediakan fasilitas yang dapat dinikmati guru untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, seperti pemberian kesempatan untuk melakukan diskusi, saresahan dan pemberian fasilitas internet dll.
i.         Memiliki kesatuan atau organisasi. Suatu profesi perlu memiliki kesatuan atau organisasi profesi yang berfungsi sebagai lembaga pengendali keseluruhan profesi itu, baik secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan pihak lain yang relevan.
j.         Mendapat pengakuan orang lain terhadap pekerjaan guru Sekarang pengakuan terhadap seorang guru hanya tinggal sebatas nama kenangan, bahwa beliau adalah guruku, ustadku, kepedulian terhadap jasa yang diberi oleh guru telah tertindas oleh kesibukan material, dan kadang-kadang guru diukur dengan material sehingga ada kecenderungan guru yang materialistis.
k.       Menghapus diskriminasi status guru yang saat ini beragam.

Sumber Bacaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan & Regulasi Tentang Guru

Penggunaan Media Games Puzzle